Kemenkumham Jateng Adakan Sosialisasi Aturan Status Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

Kemenkumham Jateng Adakan Sosialisasi Aturan Status Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan
Kemenkumham Jateng Sosialisasi Status Perkawinan Campuran Dua Negara

PEKALONGAN - Seorang anak yang lahir dari perkawinan campuran dalam Undang-undang dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga berumur 18 (delapan belas) tahun. Selanjutnya, Sang anak harus menentukan pilihan kewarganegaraan paling lambat usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Untuk menjamin terpenuhinya hak atas anak dari perkawinan campuran tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan sosialisasi Layanan Status Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Hotel Dafam Pekalongan, Rabu (22/02/2023).

Dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, sosialisasi ini diikuti oleh 100 (seratus) peserta yang terdiri dari Unit Pelaksana Teknis Eks Karesidenan Pekalongan, Komunitas Perkawinan Campuran dan Srikandi, Dispermadesdukcapil Jawa Tengah, serta Disdukcapil dan Kementerian Agama pada Eks Karesidenan Pekalongan.

Nur Ichwan yang didampingi oleh Kepala UPT se-Pekalongan Raya mengatakan bahwa masih terdapat masalah-masalah yang ditemui di lapangan perihal keterlambatan pendaftaran kewarganegaraan dari anak gasil perkawinan campuran.

"Permasalahan yang kami temui adalah banyak anak yang terlambat mendaftarkan diri atau menyatakan pilihan kewarganegaraan, sehingga anak hasil perkawinan campuran itu akhirnya menjadi Warga Negara Asing." Ujarnya.

Kadiv Yankumham Jateng menjelaskan saat ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2022 yang membuka kesempatan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan menjadi WNI, dengan mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Melalui sosialisasi ini Nur Ichwan mengajak peserta untuk aktif mengikuti dan berdiskusi terkait permasalahan yang dihadapi sehingga mendapatkan solusi atas hal tersebut.

Sebelumnya, Kasubid Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara dalam laporannya berharap kegiatan ini dapat membangun kesadaran hukum masyarakat dalam hal kewarganegaraan dan pewarganegaraan khususnya bagi individu-individu yang melaksanakan perkawinan yang tunduk pada hukum nasional yang berbeda.

Sosialisasi ini menghadirkan 4 (empat) narasumber dari Direktorat Jenderal AHU, Divisi Keimigrasian Kanwil Jateng, dan dari Dispermadesdukcapil Jateng, serta dimoderatori oleh Anggota Majelis Pengawasan Daerah Notaris Kabupaten Semarang.

(N.Son/***)

jawa tengah pekalongan kemenkumham jateng berita kemenkumham jateng terkini dan terbaru
Narsono Son

Narsono Son

Artikel Sebelumnya

Menkumham Yasonna Laoly Bantah KUHP Baru...

Artikel Berikutnya

Kepala UPT Se Eks Karesidenan Banyumas Hadiri...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Lapas Pasir Putih Sukseskan Agenda Pilkada Serentak Tahun 2024
150 Warga Binaan Rutan Blora Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Dandim Temanggung Bersama FKPD Tinjau Langsung Pemilukada Dibeberapa TPS

Tags